Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 15/09/2022, 22:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dari pemohon yang merupakan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya, JN yang beragama Islam.

"Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar hakim Arlandi, dalam putusan perkara nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Dalam putusan perkara ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah memperoleh sejumlah fakta hukum yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pemohon di persidangan.

Baca juga: Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Fakta hukum dalam pemeriksaan ini di antaranya, para pemohon telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.

JN yang beragama Islam disebut telah bersedia dan sepakat melaksanakan perkawinan dengan menggunakan tata cara gereja kristen.

Dengan demikian, kedua pemohon itu telah diteguhkan dan diberkati perkawinannya menggunakan tata cara gereja kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon di Gereja Kristen Nusantara, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022.

Gereja Kristen Nusantara tersebut juga telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Menurut hakim, orang tua dan seluruh keluarga para pemohon telah mengetahui, menyetujui, serta memberi izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara beda agama dan hadir dalam pemberkatan pernikahan tersebut.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Hakim tolak sahkan perkawinan beda Agama

Namun, dalam putusan ini, hakim menolak petitum permohonan para pemohon angka I yang meminta agar perkawinan beda agama disahkan.

Hakim menilai, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama sebagaimana menurut penjelasan UU.

Dengan perumusan pada Pasal 2 Ayat 1 ini tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.

Baca juga: Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama Sepanjang 2022

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU.

Kemudian, menurut ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP 9/1975, ada dua instansi pegawai pencatat perkawinan, yaitu untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana dimaksud dalam UU 32/1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com