Salin Artikel

PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dari pemohon yang merupakan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya, JN yang beragama Islam.

"Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar hakim Arlandi, dalam putusan perkara nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Dalam putusan perkara ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah memperoleh sejumlah fakta hukum yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pemohon di persidangan.

Fakta hukum dalam pemeriksaan ini di antaranya, para pemohon telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.

JN yang beragama Islam disebut telah bersedia dan sepakat melaksanakan perkawinan dengan menggunakan tata cara gereja kristen.

Dengan demikian, kedua pemohon itu telah diteguhkan dan diberkati perkawinannya menggunakan tata cara gereja kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon di Gereja Kristen Nusantara, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022.

Gereja Kristen Nusantara tersebut juga telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Menurut hakim, orang tua dan seluruh keluarga para pemohon telah mengetahui, menyetujui, serta memberi izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara beda agama dan hadir dalam pemberkatan pernikahan tersebut.

Hakim tolak sahkan perkawinan beda Agama

Namun, dalam putusan ini, hakim menolak petitum permohonan para pemohon angka I yang meminta agar perkawinan beda agama disahkan.

Hakim menilai, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama sebagaimana menurut penjelasan UU.

Dengan perumusan pada Pasal 2 Ayat 1 ini tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU.

Kemudian, menurut ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP 9/1975, ada dua instansi pegawai pencatat perkawinan, yaitu untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana dimaksud dalam UU 32/1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk.

Sedangkan bagi mereka yang beragama selain Islam adalah pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap petitum permohonan para pemohon angka 1 agar hakim menyatakan sah perkawinan beda agama patut untuk ditolak," ucap hakim.

Hakim beri izin perkawinan dicatatkan di Dukcapil

Kendati menolak petitum angka I pemohon, hakim memberikan izin perkawinan beda agama antara DRS dan JN dicatatkan pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut hakim tunggal itu, meskipun para pemohon beda agama tetapi sepasang kekasih itu telah melakukan perkawinan.

Perkawinan yang digelar tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara tersebut belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Adapun berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Kepmendagri Nomor 131 Tahun 1997 menyebutkan bahwa pelaporan/pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari pengadilan negeri.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan," kata hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/22194861/pn-jaksel-izinkan-perkawinan-beda-agama-dicatatkan-di-dukcapil-ini

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Nasional
Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Nasional
Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Nasional
Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Nasional
Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Nasional
Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Nasional
Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Nasional
Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Nasional
Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Nasional
Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Nasional
Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Nasional
Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Kerja Sama Politik dengan Perindo, Megawati Ingatkan Pemilu Itu Pileg, Pilkada, dan Pilpres

Nasional
Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Sandiaga Uno Tak Mau Dianggap Jadi Pihak yang Dekati PKS untuk Jegal Pencapresan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke