Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dari pemohon yang merupakan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama kristen dan pasangannya, JN yang beragama Islam.
"Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar hakim Arlandi, dalam putusan perkara nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Dalam putusan perkara ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah memperoleh sejumlah fakta hukum yang didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan meliputi keterangan pemohon, bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pemohon di persidangan.
Fakta hukum dalam pemeriksaan ini di antaranya, para pemohon telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan saling menghargai kepercayaan masing-masing.
JN yang beragama Islam disebut telah bersedia dan sepakat melaksanakan perkawinan dengan menggunakan tata cara gereja kristen.
Dengan demikian, kedua pemohon itu telah diteguhkan dan diberkati perkawinannya menggunakan tata cara gereja kristen di hadapan Pendeta Frenki Tampubolon di Gereja Kristen Nusantara, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022.
Gereja Kristen Nusantara tersebut juga telah menerbitkan Piagam Pernikahan Gerejawi dengan nomor: 394/NIK/GKN-JNDRS/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menurut hakim, orang tua dan seluruh keluarga para pemohon telah mengetahui, menyetujui, serta memberi izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan cara beda agama dan hadir dalam pemberkatan pernikahan tersebut.
Hakim tolak sahkan perkawinan beda Agama
Namun, dalam putusan ini, hakim menolak petitum permohonan para pemohon angka I yang meminta agar perkawinan beda agama disahkan.
Hakim menilai, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 jo Pasal 10 Ayat 2 PP 9/1975 menegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama sebagaimana menurut penjelasan UU.
Dengan perumusan pada Pasal 2 Ayat 1 ini tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan UUD 1945.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU.
Kemudian, menurut ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 PP 9/1975, ada dua instansi pegawai pencatat perkawinan, yaitu untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana dimaksud dalam UU 32/1954 tentang Nikah, Talaq dan Rujuk.
Sedangkan bagi mereka yang beragama selain Islam adalah pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap petitum permohonan para pemohon angka 1 agar hakim menyatakan sah perkawinan beda agama patut untuk ditolak," ucap hakim.
Hakim beri izin perkawinan dicatatkan di Dukcapil
Kendati menolak petitum angka I pemohon, hakim memberikan izin perkawinan beda agama antara DRS dan JN dicatatkan pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut hakim tunggal itu, meskipun para pemohon beda agama tetapi sepasang kekasih itu telah melakukan perkawinan.
Perkawinan yang digelar tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara tersebut belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Adapun berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Kepmendagri Nomor 131 Tahun 1997 menyebutkan bahwa pelaporan/pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari pengadilan negeri.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan," kata hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/22194861/pn-jaksel-izinkan-perkawinan-beda-agama-dicatatkan-di-dukcapil-ini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan