Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Dipanggil MKD DPR, KSAD Dudung: Belum Ada Panggilannya

Kompas.com - 15/09/2022, 16:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengaku tidak masalah dengan rencana pemanggilan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pemanggilan ini terkait permintaan klarifikasi dari Dudung atas kecaman prajurit TNI AD terhadap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon.

Hanya saja, Dudung mengungkapkan, ia belum mendapatkan surat pemanggilan yang dimaksud.

“Mau dipanggil MKD, saya juga tidak ada masalah, kapan. Cuma belum ada panggilannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Effendi Simbolon Kembali Luruskan soal Sebut TNI Seperti Gerombolan dan Ormas

Selain itu, Dudung juga mempersilakan Effendi Simbolon menemuinya apabila ingin menyampaikan permintaan maaf secara langsung terkait pernyataan yang menyebut TNI seperti gerombolan atau ormas.

Bahkan, Dudung menegaskan bahwa ia siap kapan saja apabila Effendi Simbolon ingin menemuinya.

“Saya kapan saja mau ketemu, boleh. Pak Effendi mau datang juga silakan,” ujar Dudung.

Dudung mengaku, hingga kini belum dihubungi Effendi terkait rencana pertemuan tersebut.

Baca juga: MKD DPR Setop Kasus Effendi Simbolon soal TNI Seperti Gerombolan dan Ormas

Meski demikian, ia memastikan akan menerima Effendi apabila ingin mendatanginya ke Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

“Di HP saya belum ada SMS, belum ada telepon. Kalau beliau mau datang saya terima dengan baik. Tidak ada masalah,” kata Dudung.

Ia juga mengatakan bahwa ia dengan Effendi Simbolon tidak ada masalah. Bahkan, Dudung mengaku mengenal baik sosok Effendi.

“Saya kenal baik. Kan temannya mertua saya itu. Teman dekat banget sama saya,” ujarnya.

Baca juga: Effendi Simbolon Ingin Bertemu, KSAD Dudung: Kapan Saja Silakan

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengusulkan pemanggilan KSAD Dudung untuk dimintai klarifikasi soal berbagai video dari prajurit yang mengecam pernyataan Effendi.

“Saya akan usul juga dipanggil juga dong biar clear semua, jadi masalah ini biar selesai,” tutur Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022.

Diketahui, Effendi Simbolon menuai banyak kecaman karena pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dan organisasi masyarakat (ormas).

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com