Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Masih Bisa Kontribusi ke Negara Tanpa Harus Jadi Wapres pada 2024

Kompas.com - 15/09/2022, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, Presiden Joko Widodo masih bisa berkontribusi bagi negara tanpa harus menjadi wakil presiden.

Menurut dia, sudah cukup bagi Jokowi sepuluh tahun memimpin pemerintahan sebagai presiden RI.

"Kalau memang Pak Jokowi diminta kontribusinya kan tidak mesti harus di dalam posisi RI-1 atau RI-2," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Jangan Goda Jokowi dengan Wacana Cawapres 2024...

Firman mengatakan, Jokowi bisa menjadi guru bangsa dan membagikan pengalamannya memimpin negara selepas menuntaskan masa jabatannya sebagai presiden pada 2024.

Paling penting, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak lagi duduk di puncak pemerintahan.

Sebab, kata Firman, menempatkan Jokowi sebagai wapres justru bisa menjadi jebakan pemerintah, khususnya presiden yang baru.

Diprediksi, tidak akan ada perubahan fundamental karena presiden sangat mungkin bergantung pada wapres.

Penempatan figur lama di puncak kekuasaan juga menutup terjadinya penyegaran dalam pengelolaan negara.

Padahal, masih banyak sosok lain yang punya kemampuan untuk memimpin pemerintahan.

"Saya kira waktu Jokowi sudah cukuplah satu dekade, biarkan kalangan lain yang mungkin lebih punya ide-ide segar, yang lebih bisa banyak menyelesaikan persoalan diberikan kesempatan yang besar untuk berbuat sesuatu," ujar Firman.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres, Demokrat: Apa Tidak Cukup Berkuasa 10 Tahun?

Lagi pula, menurut Firman, persoalan negara tidak akan selesai jika Jokowi duduk sebagai wakil presiden.

Justru, ini berpotensi melanggengkan masalah karena tidak ada pembaruan di pucuk pemerintahan.

"Jadi kalau tetap ada seorang Jokowi di pojok sana ya saya kira tidak ada satu perubahan dari mereka yang selama ini sudah cukup berkuasa, akan ikutan juga berkepanjangan kekuasaannya," kata Firman.

Tak hanya itu, lanjut Firman, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi wakil presiden.

Memang, konstitusi tak gamblang melarang seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com