Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen, Demokrat: Sudah Seharusnya

Kompas.com - 14/09/2022, 21:38 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya telah menunggu lama keputusan pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Komisi V DPR.

Hal itu disampaikan menanggapi munculnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresemian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR periode 2019-2024 yang memberhentikan Jhoni sebagai anggota dewan.

“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” tutur Herzaky pada awak media, Rabu (14/9/2022).

Ia menyampaikan Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menunjuk pengganti Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

Herzaky menyampaikan penggantinya adalah kader partai yang jumlah perolehan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berada dibawah Jhoni.

“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Johni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” katanya.

“Konsep Mas AHY seperti itu, yang berhak kita berikan kepada yang berhak,” ujar Herzaky lagi.

Diketahui, Johni Allen Marbun dipecat sebagai Kader Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen

Jhoni Allen diketahui bergabung dengan rombongan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tandingan pada Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Namun, dalam perjalanannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan kepemimpinan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Buntutnya, Jhoni Allen bersama kader lain yang terlibat gerakan tersebut, yakni Yus Sudarso, Tri Yulianto, Darmizal, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat pada 1 Maret 2021.

Selain itu, politikus senior Marzuki Alie juga turut dipecat karena dinilai melanggar etika partai dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan melalui media massa.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com