Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASUM Sebut 5 Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono

Kompas.com - 14/09/2022, 06:21 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyebut ada lima nama aktor pembunuhan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, lima nama ini pernah direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

"TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir," kata Bivitri dalam konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kisah Hendropriyono dalam Operasi Sandi Yudha...

Namun pemeriksaan itu kandas, KASUM mencatat AM Hendropriyono beberapa kali dimintai keterangan oleh TPF.

Tapi Hendropriyono menolak, dipanggil dia tak datang dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang dilayangkan TPF.

"Sekali lagi, upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini," kata Bivitri.

Baca juga: Menilik Isi Rekomendasi TPF Munir dan Dugaan Keterlibatan AM Hendropriyono yang Disinggung KASUM

Kompas.com berupaya menghubungi Hendropriyono terkait pernyataan KASUM ini. Namun, belum ada respons dari Hendropriyono.

Penyelidikan kasus Munir hanya bisa menjerat tiga tersangka, dua terdakwa di antaranya divonis penjara.

Vonis 14 tahun penjara dijatuhkan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot maskapai yang ditumpangi Munir saat meninggal dunia.

Sedangkan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dihukum 1 tahun penjara karena dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sedangkan Muchdi PR divonis bebas.

"KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum," imbuh Bivitri.

Baca juga: Ramai Kasus Munir Dibahas Hacker Bjorka dan Raibnya Dokumen TPF

Koordinator Kontras Haris Azhar memberikan pernyataan sebelum menyerahkan Kartu Pos Munir kepada Kementerian Sekretariat Negara RI di Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017). Ribuan kartu pos Munir itu terkumpul dari 20 kota di Indonesia dan ditandatangani oleh berbagai kalangan masyarakat untuk mendesak pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Koordinator Kontras Haris Azhar memberikan pernyataan sebelum menyerahkan Kartu Pos Munir kepada Kementerian Sekretariat Negara RI di Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017). Ribuan kartu pos Munir itu terkumpul dari 20 kota di Indonesia dan ditandatangani oleh berbagai kalangan masyarakat untuk mendesak pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir.

Kronologi kasus pembunuhan Munir

Peristiwa pembunuhan Munir Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Baca juga: SBY hingga Chairul Tanjung Jenguk AM Hendropriyono yang Terserang DBD

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com