Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Pembangunan Berbasis Spasial, Kemenko Perekonomian Dorong Kebijakan Satu Peta

Kompas.com - 13/09/2022, 20:09 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus berkomitmen meningkatkan pembangunan nasional, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, pemerintah memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Kebijakan Satu Peta juga berguna dalam pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital.

“Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), maupun masyarakat. Sebab, selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujarnya.

Baca juga: HUT Kemenko Perokonomian ke-56, Airlangga Soroti Ekonomi Indonesia yang Terus Bertumbuh

Dia mengatakan itu saat menjadi narasumber dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kemenko Perekonomian, Selasa (13/9/2022).

Pada kesempatan itu, Aris juga menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta, mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data informasi geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo menambahkan, Kebijakan Satu Peta juga bertujuan untuk mendorong investasi.

“Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta itu melansir ekon.go.id, Selasa.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: PMN untuk BTN Masih Dievaluasi, Garuda dan Waskita Sudah Pasti

Dia mengatakan, Indonesia sedang mengalami bonus demografi. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta diharapkan bisa mendorong investasi dan menciptakan sustainable development.

“Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” katanya.

Adapun sejak Perpres Nomor 23 Tahun 2021 diterbitkan, berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah dilakukan.

Namun, di tengah berbagai capaian tersebut, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan  karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.

Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta.

Baca juga: Kebijakan Satu Peta Disebut Bisa Tangani Konflik Agraria, Seperti Apa?

Rakernas itu akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel.

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com