Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ucapan Ulang Tahun untuk Puan di Tengah Paripurna, MKD Nyatakan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 13/09/2022, 15:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menemukan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait ucapan selamat ulang tahun di tengah-tengah rapat paripurna DPR.

Hal ini merupakan putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan maharani," kata Nazarudin Dek Gam.

Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke MKD Terkait Ucapan Ulang Tahun di Tengah Rapat Paripurna

Nazarudin menyebut, menurut MKD, Puan tidak melanggar kode etik karena saat itu ia tidak merayakan ulang tahun.

Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR yang lain dalam Rapat Paripurna tanggal 6 September 2022.

"Karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu (Puan Maharani)," ujar Nazarudin.

Adapun pengaduan tersebut telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.

Setelah dipertimbangkan, MKD memutuskan bahwa laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.

Pihaknya pun akan memberikan rehabilitasi atau memberikan hasil keputusan kepada Puan Maharani.

Baca juga: Soal Ucapan Ulang Tahun untuk Puan Maharani, Wakil Ketua MKD: Bukan dalam Rapat Paripurna

Hal ini menimbang Pasal 130 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 203 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.

"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022," kata Nazarudin.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Puan ke MKD.

Sebab, Puan Maharani dinilai melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.

“Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” ujar Joko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).

“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata dia.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Puan Maharani Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat

Joko menduga, Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

Menurut dia, tidak elok jika pimpinan DPR menggunakan rapat paripurna untuk merayakan hari ulang tahunnya.

Padahal, di luar parlemen ratusan buruh tengah berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” ucap Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com