Hal ini merupakan putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan maharani," kata Nazarudin Dek Gam.
Nazarudin menyebut, menurut MKD, Puan tidak melanggar kode etik karena saat itu ia tidak merayakan ulang tahun.
Puan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR yang lain dalam Rapat Paripurna tanggal 6 September 2022.
"Karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu (Puan Maharani)," ujar Nazarudin.
Adapun pengaduan tersebut telah diverifikasi dalam rapat MKD yang meliputi identitas pengadu, identitas teradu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI.
Setelah dipertimbangkan, MKD memutuskan bahwa laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya pun akan memberikan rehabilitasi atau memberikan hasil keputusan kepada Puan Maharani.
Hal ini menimbang Pasal 130 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 203 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.
"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022," kata Nazarudin.
Sebelumnya diberitakan, Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Puan ke MKD.
Sebab, Puan Maharani dinilai melanggar kode etik DPR karena tidak menghentikan sementara rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022), ketika mendapat ucapan ulang tahun dari sejumlah anggota dewan.
“Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini,” ujar Joko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/9/2022).
“Jadi, kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata dia.
Joko menduga, Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
Menurut dia, tidak elok jika pimpinan DPR menggunakan rapat paripurna untuk merayakan hari ulang tahunnya.
Padahal, di luar parlemen ratusan buruh tengah berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” ucap Joko.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/15415721/soal-ucapan-ulang-tahun-untuk-puan-di-tengah-paripurna-mkd-nyatakan-tak-ada