JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.
Kasasi itu diajukan jaksa terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Eks Panglima Laskar FPI Cabut BAP, Bantah Irjen Napoleon Lakukan Kekerasan Fisik ke M Kece
Adapun dua kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.
Vonis lepas
Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung
Majelis Hakim menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Oleh karena itu, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Upaya membela diri
Majelis Hakim menyebutkan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, anggota Laskar FPI lebih dulu menyerang Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
“Telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa,” kata hakim anggota Suharno dalam persidangan Maret lalu tersebut.
Suharno menyatakan, sesuai prinsip kepolisian, senjata api mesti dipertahankan dengan segenap jiwa.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI
Oleh karena merasa senjata apinya hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk menembak keempat Laskar FPI.