JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kedua terdakwa adalah anggota polisi Polda Metro Jaya, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.
“Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas
Ketut menilai majelis hakim tidak cermat dalam pemberian putusan perkara tersebut.
“Terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum,” paparnya.
Selain itu, Ketut mengatakan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan keterangan yang mengada-ada dari Yusmin dan Fikri.
“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa, yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ujar dia.
Terakhir, Ketut mengungkapkan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” ujar dia.
Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memberi vonis lepas terhadap Yusmin dan Fikri. Majelis Hakim menilai, tindakan keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI merupakan upaya membela diri.
Pertimbangannya, keempat korban melakukan penyerangan lebih dulu pada kedua terdakwa untuk merebut senjata api.
Karena itu, majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa dikenai pidana atas tindakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.