Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dinilai Tak Bisa Terbitkan Perppu untuk Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

Kompas.com - 10/09/2022, 10:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2022 Tentang TNI.

Selain itu, peluang perpanjangan masa jabatan juga dapat terjadi apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menerbitkan perppu itu.

"Tidak ada situasi genting sebagai alasan presiden menerbitkan perppu," ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya

Khairul menjelaskan, aturan pergantian Panglima TNI saat ini mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 53 UU 34 Tahun 2004.

"Dari ketentuan pada kedua pasal tersebut, tidak ada aturan yang membuka peluang perpanjangan masa dinas bagi perwira yang menduduki jabatan tertentu seperti Panglima TNI," ungkapnya

"Terutama pada kedua pasal di atas, atau presiden menerbitkan perppu sebagai alas hukum perpanjangan," kata Khairul.

Khairul melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan pernah terjadi perpanjangan masa dinas seperti pada saat Jenderal Endriartono Soetarto memimpin sebagai Panglima TNI, hal itu tidak bisa dijadikan preseden.

Baca juga: Panglima Andika Segera Pensiun, Mahfud MD: Ada Mekanismenya, Tunggu Saja

Sebab perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU No 34 Tahun 2004.

"Melainkan UU Nomor 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4) yang berbunyi, "Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun"," jelas Khairul mengutip aturan terdahulu.

"Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.

Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan

“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Endriantono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com