JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disebut telah mengesahkan kepenguusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.
"Sudah (disahkan),” kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Hal itu, katanya, tertuang dalam surat Keputusan Menkumham Nomor Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Masa Bakti 2020-2025.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” sebagaimana dikutip dari diktum kesatu yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jumat.
Baca juga: Imbas Konflik Internal, Suara PPP Diprediksi Jeblok pada Pemilu 2024
Merujuk pada keputusan itu, Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 5 tanggal 6 September 2022 mengenai Keputusan Rapat DPP PPP.
Dalam surat keputusan itu, Kemenkumham menyatakan susunan pengurus DPP PPP selain ketua umum tidak ada perubahan.
Formasinya tetap sama sesuai hasil Muktamar IX PPP yang berkasnya telah diterima oleh Kemenkumham.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi.
Baca juga: Sosok Muhamad Mardiono, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres yang Kini Jadi Plt Ketum PPP
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis surat keputusan tersebut.
Diketahui Mukernas PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk mengganti Suharso Monoarfa dengan Mardiono.
Mardiono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP dan juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.