Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Azwar Aswin
Peneliti BRIN

Peneliti pada Pusat Riset Kebijakan Publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Mencegah Otorita IKN Otoriter

Kompas.com - 09/09/2022, 10:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTORITA IKN Nusantara dengan segala kewenangan yang dimiliki punya kemungkinan menjadi lembaga yang otoriter. Tambahan lagi, salah satu kekhususan Otorita IKN ialah lembaga ini akan bekerja tanpa DPRD.

Singkat kata, kewenangan luas dan tanpa pengawasan, sebuah perpaduan yang sudah terbukti ampuh menyuburkan berbagai jenis tindakan semena-mena di negeri ini.

Contohnya ada banyak, dari kasus polisi menembak polisi hingga santri menganiaya santri. Semua terjadi dalam situasi dengan perpaduan ampuh seperti itu.

Bagaimana caranya agar Otorita IKN tidak berubah jadi otoriter?

Pertama, agar kewenangan yang begitu luas dalam Otorita IKN tidak dimanfaatkan sewenang-wenang, perlu dipilih orang-orang yang tepat: kapabilitasnya berani diadu dan integritasnya sudah teruji.

Oleh karena itu, proses pemenuhan sumber daya manusia dalam Otorita IKN harus dilakukan dengan proses yang menjunjung tinggi meritokrasi.

Meritokrasi yang dimaksud ialah satu sistem sosial yang menghargai kapabilitas dan prestasi individu sebagai ukuran kemajuan dalam masyarakat (Kim dan Choi, 2017).

Meritokrasi akan menjamin bahwa pemenuhan sumber daya manusia di Otorita IKN berdasarkan pada kemampuan dan pencapaian, bukan berbasis pada: anak siapa dia, dari latar belakang sosial mana, dan seberapa besar kekayaannya.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap 18 penelitian empirik tentang meritokrasi dari berbagai disiplin ilmu, Kim dan Choi (2017) mengidentifikasi equality of opportunity atau kesetaraan kesempatan sebagai aspek paling signifikan dalam meritokrasi.

Temuan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa meritokrasi adalah satu sistem sosial yang egaliter.

Di Indonesia, meritokrasi termaktub dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Aturan ini secara eksplisit menekankan penerapan prinsip merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.

Sebagai salah satu instansi pemerintah, Otorita IKN tentu tidak lepas dari aturan ini dalam proses pengisian jabatannya.

Dalam Perpres No. 62/2022 disebutkan bahwa pemenuhan sumber daya manusia untuk pertama kalinya pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dalam Otorita IKN bergantung pada penunjukan Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN, dan untuk level Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional cukup ditunjuk oleh Kepala Otorita IKN.

Bolanya kini ada di Kepala Otorita IKN. Dalam mengusulkan nama-nama pengisi jabatan untuk pertama kalinya ini, terutama untuk JPT Madya, Kepala Otorita IKN sebaiknya menerapkan prinsip merit.

Hal ini untuk mencegah pengusulan nama pejabat berdasarkan pada like and dislike semata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com