Salin Artikel

Mencegah Otorita IKN Otoriter

Singkat kata, kewenangan luas dan tanpa pengawasan, sebuah perpaduan yang sudah terbukti ampuh menyuburkan berbagai jenis tindakan semena-mena di negeri ini.

Contohnya ada banyak, dari kasus polisi menembak polisi hingga santri menganiaya santri. Semua terjadi dalam situasi dengan perpaduan ampuh seperti itu.

Bagaimana caranya agar Otorita IKN tidak berubah jadi otoriter?

Pertama, agar kewenangan yang begitu luas dalam Otorita IKN tidak dimanfaatkan sewenang-wenang, perlu dipilih orang-orang yang tepat: kapabilitasnya berani diadu dan integritasnya sudah teruji.

Oleh karena itu, proses pemenuhan sumber daya manusia dalam Otorita IKN harus dilakukan dengan proses yang menjunjung tinggi meritokrasi.

Meritokrasi yang dimaksud ialah satu sistem sosial yang menghargai kapabilitas dan prestasi individu sebagai ukuran kemajuan dalam masyarakat (Kim dan Choi, 2017).

Meritokrasi akan menjamin bahwa pemenuhan sumber daya manusia di Otorita IKN berdasarkan pada kemampuan dan pencapaian, bukan berbasis pada: anak siapa dia, dari latar belakang sosial mana, dan seberapa besar kekayaannya.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap 18 penelitian empirik tentang meritokrasi dari berbagai disiplin ilmu, Kim dan Choi (2017) mengidentifikasi equality of opportunity atau kesetaraan kesempatan sebagai aspek paling signifikan dalam meritokrasi.

Temuan ini semakin memperkuat keyakinan bahwa meritokrasi adalah satu sistem sosial yang egaliter.

Di Indonesia, meritokrasi termaktub dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Aturan ini secara eksplisit menekankan penerapan prinsip merit sebagai landasan dalam proses pengisian posisi ASN.

Sebagai salah satu instansi pemerintah, Otorita IKN tentu tidak lepas dari aturan ini dalam proses pengisian jabatannya.

Dalam Perpres No. 62/2022 disebutkan bahwa pemenuhan sumber daya manusia untuk pertama kalinya pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dalam Otorita IKN bergantung pada penunjukan Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN, dan untuk level Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional cukup ditunjuk oleh Kepala Otorita IKN.

Bolanya kini ada di Kepala Otorita IKN. Dalam mengusulkan nama-nama pengisi jabatan untuk pertama kalinya ini, terutama untuk JPT Madya, Kepala Otorita IKN sebaiknya menerapkan prinsip merit.

Hal ini untuk mencegah pengusulan nama pejabat berdasarkan pada like and dislike semata.

Proses lelang jabatan seperti yang telah dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah bisa dicontoh oleh Otorita IKN.

Nama-nama yang meraih peringkat tertinggi dalam lelang jabatan itulah yang nantinya diusulkan oleh Kepala Otorita IKN kepada Presiden.

Hal ini akan menjamin kesetaraan kesempatan bagi siapapun untuk bersaing meraih posisi tersebut.

Kedua, Otorita IKN ke depan akan bekerja tanpa DPRD, oleh sebab itu lembaga ini perlu menaruh perhatian lebih pada sisi inklusivitas.

Dengan lain kata, keikutsertaan masyarakat lokal sebagai pelaku utama pembangunan IKN patut mendapat perhatian besar.

Masyarakat lokal diharapkan dapat ikut berlari di tengah lapangan sebagai pemain utama, bukan cuma duduk di pinggir sebagai penggembira.

"Saya harapkan nanti otorita juga bisa untuk deputinya merekrut orang daerah. Sehingga keterlibatan masyarakat di daerah betul-betul kita libatkan," ungkap Presiden Jokowi.

Pernyataan itu merupakan sinyalemen bahwa Presiden menaruh perhatian besar pada sisi inklusivitas dalam proses pembangunan IKN.

Dalam Perpres No. 62/2022 juga dinyatakan bahwa paling sedikit dua deputi dalam Otorita IKN diutamakan dari unsur masyarakat lokal Kalimantan Timur.

Adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa proses pembangunan IKN harus berjalan dengan inklusif. Terbuka melibatkan semua, memberdayakan semua.

Dua deputi dari unsur lokal dalam struktur Otorita IKN ini juga harus diseleksi dengan prinsip merit, bukan asal tunjuk.

Sebab, dua deputi ini akan mengemban peran tambahan sebagai penyambung aspirasi masyarakat lokal.

Di lapangan, kerisauan soal lahan dari masyarakat Suku Balik dan Suku Paser yang sudah tinggal di wilayah IKN itu sebelum Indonesia merdeka, terus terdengar.

Kehadiran unsur masyarakat lokal dalam struktur Otorita IKN diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang damai dan solutif dalam menyelesaikan persoalan semacam ini.

Selain itu, dalam hal pengalaman, ada keterbatasan dari dua figur yang saat ini menduduki posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Meski merupakan kombinasi yang baik dalam bidang transportasi dan pengembangan properti, keduanya tidak memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat daerah.

Maka itu, melibatkan tokoh lokal yang berpengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat daerah dalam struktur Otorita IKN dapat menjadi opsi untuk membantu menutupi keterbatasan tersebut.

Adapun keunggulan dari pemimpin lokal di Kaltim terletak pada kemampuan mereka dalam hal menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Mengacu pada data BPS tahun 2010-2021, Provinsi Kaltim selama sebelas tahun terakhir konsisten menempati peringkat tiga dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bawah DKI Jakarta dan D.I. Yogyakarta.

Dari data ini, dapat dikatakan Kaltim merupakan daerah dengan kualitas hidup tertinggi di luar pulau Jawa.

Pengalaman para pemimpin Kaltim itu akan sangat berguna nantinya dalam merancang strategi untuk menjamin peningkatan kualitas hidup masyarakat IKN, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Sebab dua hal inilah yang sering dikhawatirkan oleh sebagian besar calon penduduk IKN.

Pada akhirnya, meritokrasi dan inklusivitas adalah dua kata kunci yang akan memastikan proses pembangunan IKN berjalan egaliter dan terbuka.

Otorita IKN akan diisi oleh orang-orang terbaik dan di sisi lain juga memberi ruang bagi unsur lokal terbaik untuk ikut berperan.

Apakah dua kata kunci ini akan menjamin Otorita IKN lepas sepenuhnya dari kemungkinan menjadi otoriter? Tidak menjamin sepenuhnya, tapi setidaknya kemungkinannya akan jauh lebih kecil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/10153121/mencegah-otorita-ikn-otoriter

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke