Salin Artikel

Sebulan Ferdy Sambo Tersangka: Mencuatnya Dugaan "Obstruction of Justice" hingga Pelecehan Putri Candrawathi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, sebulan yang lalu, tepatnya 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Polisi telah lebih dulu menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung status tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Kapolri mengungkap, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Atas perbuatannya, Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebulan pascapenetapan tersangka Ferdy Sambo, bagaimana perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J?

Dipecat dari Polri

Kasus kematian Brigadir J meruntuhkan karier Sambo di institusi Polri. Mulanya, pada 18 Juli 2022 atau sepuluh hari pascakematian Yosua, Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Lalu, 4 Agustus 2022, Sambo dicopot dari kursi Kadiv Propam dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selang 3 minggu tepatnya 26 Agustus 2022, dia dipecat secara tidak hormat dari institusi Bhayangkara.

Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan melanggar kode etik Polri karena melakukan perbuatan tercela.

Namun demikian, putusan pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jenderal bintang dua Polri itu mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," katanya.

Selain Sambo, ada 33 polisi yang dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri karena diduga tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah dipecat dari Polri termasuk Sambo.

Tersangka obstruction of justice

Awal September 2022, Sambo dijerat pasal baru dalam kasus ini yaitu tentang obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sambo menjadi orang ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Polisi lebih dulu menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan personel Polri anak buah Sambo.

Enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari nama-nama itu, tiga di antaranya telah dipecat dari Polri yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dugaan kekerasan seksual

Belakangan, dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mencuat kembali.

Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri mengalami pelecehan oleh Yosua di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa itu mulanya disebut menjadi pemicu baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang berujung tewasnya Yosua.

Berangkat dari pengakuan tersebut, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Tuduhannya berupa kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Polri menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Belakangan, Putri ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Kendati sudah dihentikan polisi, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.

Pemeriksaan lie detector

Terbaru, lima tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menjalani uji poligraf atau pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan pada Senin (5/9/2022).

Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Pada Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Namun, berbeda dari sebelumnya, polisi tidak membuka hasil uji poligraf terhadap Putri dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.

Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Sementara, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022). Namun, hasil uji kebohongan perwira tinggi Polri itu belum diungkap hingga kini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/10150871/sebulan-ferdy-sambo-tersangka-mencuatnya-dugaan-obstruction-of-justice

Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke