Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Kasus Munir dan Laporan TPF yang Masih Menjadi Misteri

Kompas.com - 08/09/2022, 14:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya untuk menetapkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih belum membuahkan hasil.

Meski 18 tahun berlalu, upaya untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berjalan tersendat-sendat.

Langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang membentuk tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Munir justru menuai polemik.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pembentukan tim ad hoc tersebut didasari dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus Munir.

Baca juga: Komnas HAM Tunjuk Usman Hamid Jadi Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Munir

Hasil penyelidikan menyebut ada dugaan kasus pembunuhan Munir memenuhi unsur-unsur kasus pelanggaran HAM yang direncanakan oleh negara.

Tim penyelidikan ini menggunakan dasar Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian hasilnya dilimpahkan ke paripurna Komnas HAM.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk menentukan status kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami berkesimpulan untuk melakukan pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan saudara Munir berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.

Hasil dari penyelidikan tim ad hoc, ujar Taufan, akan disampaikan dalam sidang paripurna Komnas HAM berikutnya.

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan tim ad hoc bisa selesai, karena saat ini tim mereka belum terbentuk sepenuhnya.

"Enggak tahu kapan selesainya. Dalam sidang paripurna itu baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari peristiwa meninggalnya dibunuhnya Munir Said Thalib," papar Taufan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim) Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Upaya mereka untuk menggaet aktivis HAM Usman Hamid yang juga merupakan sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir justru mendapat penolakan.

Usman yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia menilai sulit untuk bekerja di dalam tim ad hoc itu karena masa bakti komisioner Komnas HAM hanya kurang dari 2 bulan lagi.

“Jelas akan menyulitkan tim Ad Hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Usman menyatakan bahwa kasus pembunuhan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pembunuhan Munir Bisa Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat Pertama di Indonesia dengan Korban Satu Orang

Ia mengatakan bukti-bukti telah menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM.

Usman menyatakan serangan yang dilancarkan sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara. Sejalan dengan hal itu, Usman pun mendesak Komnas HAM agar kasus pembunuhan Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” tegas Usman.

Liku-liku dokumen TPF kasus Munir

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perpres nomor 111 Tahun 2004 tentang “Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir”. Perpres itu diteken pada 23 November 2004.

Dalam dokumen tercatat ada 11 orang yang dilibatkan dalam TPF. Mereka adalah Bambang Widjajanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, I Putu Kusa, Kamala Tjandrakirana, Nazarudin Bunas, Retno Marsudi Arif Havas Oegroseno, Rachland Nashidik, dan Mun'im Idris.

Akan tetapi, Bambang memutuskan tidak mau terlibat dalam tim itu karena merasa tidak sesuai kesepakatan antara pemerintah dan para aktivis karena kewenangan yang minim.

Baca juga: Sulitnya Ungkap Laporan TPF Kasus Munir sejak Era SBY hingga Jokowi...

Halaman:


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com