Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

Kompas.com - 08/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“Bicara mengenai keadilan sekarang ini, bisa dikatakan masyarakat sudah apatis, dan tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai sarana utama untuk menegakkan keadilan. Wajah suram dunia peradilan bisa dilihat kasat mata lewat moralitas aparat penegak hukum. Korupsi terjadi di dalam pengadilan itu sendiri (judicial corruption). Hal itu bisa dilihat dari banyaknya putusan-putusan kontroversial yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang tidak memenuhi rasa adil”. – Dr. Nur Alam.

Nukilan pandangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode (2013-2018) ini bukan dari pembelaan dari kasus menimpanya, tetapi memiliki spektrum gugatan keadilan bagi siapa saja yang nantinya – disengaja atau tidak – bersinggungan dengan hukum.

Suatu ketika pada awal 2016, saya diminta men-choaching seorang kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan. Usianya masih muda, jauh di bawah umur saya. Berasal dari keluarga tajir melintir dan menjadi bupati karena memang menang mutlak di Pilkada.

Sang Bupati ingin menjadi kepala daerah yang sukses dan ingin advis dari saya mengenai resep menjadi kepala daerah yang berhasil.

Tentu saja saya mengeluarkan nasihat sederhana; jangan korupsi, jangan madat atau tersangkut kasus narkoba dan terakhir jangan terlena dengan urusan duniawi.

Hanya saja saya lupa memberikan nasihat lain, yakni jangan senggol tembok “kekuasaan” yang kokoh nan digjaya. Apalagi berkelindan dengan rezim dan pemegang senjata.

Kini, sang bupati muda itu mendekam di lembabnya dinding penjara. Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berseteru dengan “godfather” pertambangan. Tanpa korupsi pun, sahabat saya ini sudah kaya dari sononya.

Nur Alam pun setali tiga uang, dipaksa kalah dan divonis salah karena kasus surat izin usaha pertambangan dikaitkan dengan dugaan pengerusakan alam yang merugikan negara.

Uniknya, nilai kerugian negara tidak dihitung berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sahabat saya yang bupati dijerat ancaman tindak pidana korupsi, melibatkan para bawahannya sebagai tersangka dan asetnya disita, justru kasus Nur Alam tidak menjerat mantan anak buahnya sebagai ikut tersangka atau adanya penyitaan aset. Nur Alam menjadi pesakitan seorang diri.

Jika Selasa, 6 September 2022, terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di tanah air sebagai protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak, maka justru pada hari itu ada “kebahagian” bagi keluarga 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat kebebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

Di antaranya, enam napi koruptor bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dan empat napi koruptor dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Yang menjadi “alumni” Sukamiskin terdapat nama-nama “beken” seperti Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Bekas Gubernur Jambi Zumi Zola, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, eks Bupati Indramayu Supendi, Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta Bekas Bupati Subang Ojang Suhandi.

Sementara “tamatan” dari Lapas Tangerang tersebutlah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani serta bekas terpidana kasus suap Mirawati Basri.

Mereka seperti halnya warganegara biasa lainnya, mempunyai kesetaraan dalam hukum karena telah menyelesaikan masa hukuman.

Mereka juga telah “menebus” kesalahan dengan vonis hukuman yang telah dijatuhkan. Setiap tahun pula mereka mendapat pengurangan masa hukuman karena remisi. Itulah hak yang mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com