JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang menangani kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ada tiga klaster terkait kasus obstruction of justice.
“Merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP (tempat kejadian perkara), ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Nasib Kombes Agus Nurpatria yang Rusak CCTV di Kasus Sambo Ditentukan Besok
Adapun saat ini Polri telah menetapkan 7 tersangka terkait obstruction of justice klaster perusakan closed circuit television (CCTV).
Tujuh tersangka yang terkait obstruction of justice terkait CCTV itu adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.