JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani protes karena rekening miliknya yang digunakan untuk menerima gaji sebagai anggota dewan diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat itu mengatakan rekening tersebut sudah diblokir selama satu tahun. Padahal, gaji pokok, tunjangan, hingga uang reses dikirimkan ke rekening tersebut.
“Kami merasa agak tidak adil sih, karena itu kan rekening saya sebagai anggota DPR RI,” kata Lasmi saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Wakil Bupati Banjarnegara Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyamaran Aset Budhi Sarwono
Lasmi mengatakan rekening tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Sebagai informasi, Lasmi dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Budhi Sarwono. Budhi merupakan mantan bupati Banjarnegara.
“Tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR,” kata Lasmi.
Lasmi mengaku sedang menunggu rekening tersebut kembali dibuka oleh KPK.
Namun, kata dia, terdapat miskomunikasi karena KPK belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji dari DPR.
Meski demikian, Lasmi enggan menyebutkan jumlah uang yang tersimpan di dalam rekeningnya.
Ia hanya kembali menegaskan bahwa rekening tersebut tidak berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara.
“Tolong bantu saya bahwa kalau memang itu hak saya tolong jangan diblokir,” ujar Lasmi.
Sebelumnya, Lasmi kembali dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU ayahnya.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam perkara ini, Budhi telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta pada Juni lalu. Namun, Budhi mengajukan banding.
KPK kemudian tetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021. Terakhir, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Kompas.com sudah menanyakan perihal ini kepada KPK, namun belum ada respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.