Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penembak Brigadir J Bisa Saja Lebih dari 2 Orang

Kompas.com - 30/08/2022, 05:29 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa saja lebih dari dua orang.

Akan tetapi, Taufan mengatakan, pelaku yang menembak dalam kasus ini masih dalam perdebatan lantaran bukti yang ada hanya diperoleh dari keterangan para pelaku.

"Saya kira nanti (uji balistik) senjata (dan pembuktian) macam-macam bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak, satu orang, dua orang atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang," ujar Taufan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Taufan mengatakan, saat ini yang paling penting adalah mengungkap peristiwa penembakan tersebut dengan terang benderang.

Komnas HAM, ujar Taufan, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan.

Taufan tak ingin menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual yang terjadi sebelum proses pemebakan ini.

Taufan mengatakan, peristiwa lain selain pembunuhan Brigadir J, selayaknya didalami penyidik kepolisian, dan bukan Komnas HAM.

"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Emosi Ferdy Sambo Naik Saat Ditanya soal Peristiwa Magelang dan Jalan Saguling

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa (9/8/2022) petang.

Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers yang diadakan di Mabes Polri, Selasa,

Timsus juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati.

Akan tetapi, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com