Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/08/2022, 16:38 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab, pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM berat, kata Taufan, adalah kejahatan negara yang dilakukan secara sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Baca juga: Tiga Komisioner Komnas HAM Akan Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Taufan mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejatahan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun, saat ini banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Karena menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross voilations human rigth.

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-Undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.

Empat Jenis pelanggaran HAM berat

Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan.

Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni  kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

1. Kejahatan genosida

Menurut pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Baca juga: KSP: Jalur Yudisial dan Non-yudisial Perlu Ditempuh untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berikut lima bentuk kejahatan genosida: 

- Pembunuhan anggota kelompok

- Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental

- Tindakan yang bersifat pakasaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam sebuah kelompok

- Pemindahan secara paksa anak dari suatu kelompok ke kelompok lain

- Genosida merupakan pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam kejahatan internasional.

Kejahatan genosida dianggap sebagai pelanggaran paling serius karena umumnya melibatkan masyarakat secara luas.

Baca juga: 9 Contoh Genosida di Dunia dan Dugaan Kasusnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com