JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PAN-RB Alex Denni, data tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex dilansir dari siaran pers di laman Sekretariat Presiden, Jumat (25/8/2022).
Dia menuturkan, pendataan bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non-ASN
Alex menuturkan, pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Namun, Alex menegaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Dia menjelaksan, imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” tegas Alex.
Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” ungkapnya.
Setelah pemetaan ini utuh, lanjut Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kementerian PAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Siapkan Anggaran Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).