APARATUR Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk netral atau tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu. Seorang PNS diwajibkan “diam” dan netral.
Netralitas PNS dalam kontestasi demokrasi merupakan harga mati dan nilai luhur yang harus dijaga.
Posisinya di birokrasi pemerintahan bisa memengaruhi secara massif terhadap masyarakat pemilih. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti petugas kelurahan atau perangkat desa.
Namun demikian, PNS tetap bisa berpartisipasi dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Bahasan di bawah ini menjabarkan peraturan mengenai netralitas ASN/PNS dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.
Pemerintahan digerakkan oleh ASN yang dalam kehidupan pekerjaannya memiliki hubungan sosial politik yang rumit.
Mereka harus tunduk kepada pimpinan. Sementara kuasa pimpinan daerah atas PNS sangat besar terkait promosi hingga penempatan jabatan.
Apakah ASN sangat politis? Bagaimana peran ASN dalam demokrasi? Seberapa penting ASN dalam proses tahapan estafet kepemimpinan eksekutif daerah?
Pertanyaan-pertanyaan itu selalu muncul saat pergantian kepala daerah dari dahulu hingga sekarang.
Pada pemilu 2019 lalu, data Badan Kepegawaian Negara (BPN), ada 990 kasus pelanggaran netralitas ASN (Kompas.com, 12 April 2019).
ASN bisa menjadi kekuatan nyata secara politik sesuai dengan kemampuan mengakomodir pemimpin. ASN bisa diarahkan sesuai kehendak eksekutif daerah dengan menggunakan tangan kepala dinas, BUMD atau paling tinggi jabatan sekretaris daerah.
Politis atau tidak, ASN atau PNS terkadang harus memainkan peran agar bisa bertahan di posisinya. ASN mampu menghimpun kekuatan massa untuk kepentingan politik.
Sebagian ASN sulit menolak keinginan berpolitik. Pegawai negeri yang terus menerus ditekan dan diarahkan untuk memilih salah satu kekuatan politik, kemudian hari sulit menolak kepentingan politik penguasa karena sudah mendarah daging.
ASN yang membuktikan mampu mengimpun suara akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan. Bagi yang melawan pemenang pilkada akan dipindahkan atau di-non-job kan sesuai kehendak para pembisik kepala daerah. Semua tergantung siapa menang dan kalah dalam pemilihan umum.
Pascareformasi, ASN yang terbiasa berpolitik galau dalam berdinamika setelah adanya UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta PP Nomor 17 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan kepala Daerah.
Larangan kampanye bagi ASN diatur dalam Pasal 280 sampai 283, serta ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dasar hukum penindakan ASN antara lain Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Namun, aturan tersebut belum mampu mencegah keberpihakan aparatur terhadap calon kepala daerah.
Pasal ini menggunakan frase menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, bukan sebagai tim pemenangan kampanye.