Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Punya Balita, Mungkinkah Putri Candrawathi Tak Ditahan?

Kompas.com - 26/08/2022, 14:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan, maka yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang perawatan anak-anaknya.

Baca juga: Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Sambo dan Putri disebut mempunyai 4 orang anak. Yang tertua berusia 18 tahun.

Selain itu, Sambo dan Putri juga masih mempunyai seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Putri bisa saja mengasuh anaknya yang masih balita di dalam tahanan jika diizinkan oleh penyidik.

"Kembali kepada kewenangan penyidik. Bahkan tidak jarang wanita yang masih menyusui ketika harus ditahan dibawa bersama anaknya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Akan tetapi, Abdul juga menyatakan ada peluang penyidik Timsus Polri menangguhkan penahanan terhadap Putri dengan alasan masih mempunyai balita.

"Tetapi sekali lagi itu ranah kewenangan subjektif penyidik untuk menahan atau tidak menahan. Seharusnya memang begitu, hukum itu untuk manusia, bukan hanya untuk (penegakan) hukum semata, karena itu penerapannya juga harus manusiawi," ucap Abdul.

Abdul mengatakan, penerapan hukum pada saat ini juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan meskipun tersangka melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.

"Meskipun para tersangka kejahatan ketika melakukan kejahatannya juga tidak manusiawi, tetapi hukum juga tidak semata alat balas dendam tapi hukum juga harus memperbaiki," ujar Abdul.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi, Kunci Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J

Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan.

Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com