JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak menyedot perhatian pembaca.
Hal itu terlihat dari berita tentang pernyataan Sigit tentang peran mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat meminta keluarga Yosua tak membuka peti dan memeriksa jenazah anak mereka berada di posisi terpopuler.
Berita terpopuler kedua adalah soal pengakuan salah satu ajudan yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menyatakan melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah di hadapan Irjen Ferdy Sambo yang memegang pistol.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Salah satu yang diungkapkan adalah adanya personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir Yosua tidak dilakukan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Tak hanya itu, Kapolri juga menjabarkan, tindakan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan turut berperan pada kasus ini.
Menurut pemaparan Kapolri, Hendra meminta pihak keluarga Brigadir Yosua untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.
Baca juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Dipicu Masalah Kesusilaan
Kemudian, keluarga juga tidak diperkenankan merekam ataupun memotret jenazah Brigadir Yosua.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," ucap dia.
Brigjen Hendra, kata Kapolri, menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh kepada keluarga Yosua. Namun, keluarga Yosua tidak serta merta memercayai penjelasan tersebut.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," ungkapnya.
Brigjen Hendra termasuk salah satu petinggi Polri yang akhirnya ditahan di Mako Brimob. Dia diduga melanggar kode etik karena melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
Awalnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.