JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak menyedot perhatian pembaca.
Hal itu terlihat dari berita tentang pernyataan Sigit tentang peran mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat meminta keluarga Yosua tak membuka peti dan memeriksa jenazah anak mereka berada di posisi terpopuler.
Berita terpopuler kedua adalah soal pengakuan salah satu ajudan yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menyatakan melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah di hadapan Irjen Ferdy Sambo yang memegang pistol.
1. Kapolri: Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Salah satu yang diungkapkan adalah adanya personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang meminta pelaksanaan pemakaman Brigadir Yosua tidak dilakukan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Divpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Tak hanya itu, Kapolri juga menjabarkan, tindakan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan turut berperan pada kasus ini.
Menurut pemaparan Kapolri, Hendra meminta pihak keluarga Brigadir Yosua untuk tidak merekam kedatangan peti jenazah di Jambi.
Kemudian, keluarga juga tidak diperkenankan merekam ataupun memotret jenazah Brigadir Yosua.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," ucap dia.
Brigjen Hendra, kata Kapolri, menjelaskan soal luka tembak di beberapa bagian tubuh kepada keluarga Yosua. Namun, keluarga Yosua tidak serta merta memercayai penjelasan tersebut.
"Terkait penjelasan tersebut, keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan personel itu. Beberapa hal ditanyakan masalah CCTV yang ada di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini viral di media dan mendapat perhatian publik," ungkapnya.
Brigjen Hendra termasuk salah satu petinggi Polri yang akhirnya ditahan di Mako Brimob. Dia diduga melanggar kode etik karena melakukan obstruction of justice untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.
2. Kapolri: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
Awalnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ingin mengubah keterangan sebelumnya yang menyatakan dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.
Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri.
Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu. Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.
"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.
Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
"Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/06035241/populer-nasional-kapolri-sebut-brigjen-hendra-larang-keluarga-rekam-jenazah