Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sejarah, Fungsi, Tugas, dan Kewenangannya

Kompas.com - 25/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada presiden.

Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri.

Lalu, apa itu Kompolnas?

Baca juga: Serangan untuk Kompolnas dari DPR soal Kematian Brigadir J, dari Bersih-bersih, hingga Dievaluasi Keberadaannya

Sejarah Kompolnas dan fungsinya

Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.

Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.

Menurut perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:

  • pemerintah sebanyak tiga orang,
  • pakar kepolisian sebanyak tiga orang, dan
  • tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.

Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perkuat Peran Kompolnas, Anggota Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri

Tugas dan wewenang Kompolnas

Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:

  • membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni:

  • mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri;
  • memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.

Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:

  • menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

 

Referensi:

  • Simbolon, Laurensius Arliman. 2019. Lembaga-lembaga Negara Independen (Di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com