KOMPAS.com – Untuk keperluan administrasi, surat pindah merupakan salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh warga yang telah berpindah domisili.
Saat ini, proses mengurus surat pindah tidak lagi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan surat pindah dapat dilakukan secara daring atau online.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah secara online?
Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT
Syarat mengurus surat pindah secara online
Pengajuan pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.
Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili
Cara mengurus surat pindah online
Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:
- Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
- Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran;
- Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
- Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;
- Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.