Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Surat Pindah Online 2022

Kompas.com - 25/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk keperluan administrasi, surat pindah merupakan salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh warga yang telah berpindah domisili.

Saat ini, proses mengurus surat pindah tidak lagi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan surat pindah dapat dilakukan secara daring atau online.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah secara online?

Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT

Syarat mengurus surat pindah secara online

Pengajuan pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus surat pindah di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili

Cara mengurus surat pindah online

Cara mengurus surat pindah secara online, yaitu:

  • Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
  • Buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan email aktif untuk melakukan pendaftaran;
  • Setelah berhasil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;
  • Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
  • Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF;
  • Unduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com