JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara mengenai latar belakang kelahiran Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.
Mahfud mengatakan, kelahiran KY berawal dari munculnya gagasan untuk membentuk lembaga pengawas peradilan melalui perubahan konstitusi, tepatnya selepas runtuhnya rezim Orde Baru gerakan reformasi.
Di era itu, permasalahan yang paling krusial di dunia peradilan di Tanah Air berkaitan dengan maraknya praktik mafia peradilan.
Baca juga: KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim di Semester Pertama 2022
“Hakim, jaksa, polisi itu bisa disetir, bisa dikooptasi kekuatan di luar dirinya dengan melalui kongkalikong di pengadilan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam HUT ke-17 Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Mahfud mengungkapkan, tindakan mafia peradilan ketika banyak membuat integritas hakim jatuh.
Atas permasalahan inilah kemudian gagasan untuk melahirkan lembaga pengawas peradilan mengemuka.
Gayung bersambut, gagasan pembentukan lembaga pengawas peradilan selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membuat mekanisme pengawasan dengan kelembagaan yang lebih kuat secara internal.
Usai menerima gagasan tersebut, lanjut Mahfud, ternyata MA mengakui bahwa mereka tak mampu mengawasi hakimnya sendiri.
Dengan situasi penuh dilema ini, MA kemudian secara terang-terangan menginginkan adanya komisi baru untuk mengawasi peradilan dan lahirlah KY.
“Jadi pada waktu itu Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan Mahkamah Agung sendiri, sehingga Mahkamah Agung harus ingat panggilan sejarah ini,” ungkap Mahfud.
Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY
Seiring berjalannya waktu pasca-kelahiran Komisi Yudisial, Mahfud menyebut bahwa praktik mafia peradilan justru kini mengalami perkembangan.
Menurut Mahfud, mafia peradilan kini telah berkembang menjadi hukum. Mahfud mengatakan, jika mafia peradilan beroperasi di saat proses peradilannya, mafia hukum beroperasi sejak pembuatan hukum atau aturan.
“Kalau mafia pengadilan itu proses pengadilannya, tetapi proses pembuatan hukumnya itu bagus, biasa. Tapi kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, bukan hanya pada proses pelaksanaannya,” jelas dia.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan mengenai banyaknya hakim yang ditangkap dan diadili meski Indonesia sudah memiliki KY.
Baca juga: Mahfud: Mafia Peradilan Kini Berkembang Jadi Mafia Hukum
Menurutnya, secara kuantitatif saat lebih banyak hakim yang ditangkap dan diadili dibanding di zaman Orde Baru.
Hal ini tak lepas karena di era Orde Baru acap kali terjadi kooptasi yang mempengaruhi proses hukumnya itu sendiri.
“Sekarang ini lebih banyak hakim yang ditangkap. Artinya reformasi konstitusi, adanya Komisi Yudisial itu juga tidak optimal di dalam menangkal kenakalan para hakim,” ucap dia.
“Saya tahu ada usaha-usaha yang sudah keras dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, ini kita hargai, tapi perlu sekarang ini menyadari bahwa usaha yang optimal lagi diperlukan,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.