KOMPAS.com – Partai politik memiliki peran yang sangat penting di dalam negara demokrasi. Partai politik bahkan menjadi salah satu penentu keberlangsungan demokrasi di suatu negara.
Secara umum, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi dan memiliki pandangan dan cita-cita yang sama mengenai suatu pemerintahan.
Berikut beberapa definisi partai politik menurut para ahli dan undang-undang.
Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi
Menurut undang-undang ini, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Iclasul Amal, partai politik adalah suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau memengaruhi berbagai tindakan pemerintah.
Partai politik menurut Miriam Budiarjo adalah suatu kelompok terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, serta memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional.
Miriam Budiarjo juga menganggap partai politik sebagai sarana bagi warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara.
Rober Huckshom mendefinisikan partai polirik sebagai sebuah kelompok otonom warga negara yang bertujuan ikut dalam perncalonan dan bersaing di pemilihan umum untuk mendapatkan kontrol atas kekuasaan pemerintahan melalui penguasaan jabatan publik dan organisasi pemerintahan.
Definisi partai politik menurut Mark N. Hugopian, yakni suatu organisasi yang dibentuk untuk memengaruhi bentuk dan karakter kebijaksanaan publik dalam kerangka prinsip dan kepentingan ideologis tertentu, melalui praktik kekuasaan secara langsung atau partisipasi rakyat dalam pemilihan.
Menurut Sigmund Neumann, pengertian partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan golongan lain yang memiliki pandangan berbeda.
Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter
Carl J. Friedrich berpendapat, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpinnya dan memberikan manfaat yang bersifat idiil dan materiil bagi anggotanya.
Dalam pendapatnya, Giovanni Sartori menyebut partai politik sebagai suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
Menurut John H. Aldrich, partai politik adalah koalisi terlembaga yang telah mengadopsi aturan, norma dan prosedur, yang bertujuan untuk merebut dan menggunakan jabatan politik
Anthony Downs berpendapat, partai politik adalah koalisi orang-orang yang berusaha menguasai aparat pemerintahan dengan cara-cara yang sah.
Arti partai politik menurut Edmun Burke adalah kumpulan orang yang bersatu untuk memperjuangkan kepentingan nasional melalui usaha bersama berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yang mereka sepakati.
Referensi: