Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Forensik Bantah Ada Kuku Brigadir J yang Dicabut Paksa

Kompas.com - 22/08/2022, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dokter forensik menegaskan, tidak ada kuku Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dicabut.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto, saat memaparkan hasil otopsi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Enggak, enggak kuku dicabut, enggak sama sekali,” kata Ade di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Pengacara Keluarga Duga Kuku Brigadir J Dicabut Paksa

Ade menegaskan, tidak ada luka lain selain luka tembak di jenazah Brigadir J.

Adapun sebelumnya dugaan kuku Brigadir J dicabut disampaikan oleh pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin mengatakan, kuku jari tangan Brigadir J diduga dicabut paksa saat masih hidup.

"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Tim Forensik: Ada 5 Luka Tembak Masuk dan 4 Luka Tembak Keluar Brigadir J

Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada luka lain di tangan Brigadir J yang bukan luka tembak. Salah satunya adalah lubang di tangan Brigadir J.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka. Salah satu tersangka yakni Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak kasus penembakan ini.

Baca juga: Pastikan Awasi Kinerja Kejaksaan Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Kalau Main-main Saya Teriak Lagi

Selain Sambo, terdapat empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 jucto 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com