Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Penyelesaian Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Boleh Diganti Non-yudisial

Kompas.com - 19/08/2022, 11:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai, penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak boleh diganti dengan mekanisme non-yudisial.

Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan.

“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktikkan impunitas, yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” tutur Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-yudisial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Namun, Taufik mengaku belum mengetahui isi Keppres tersebut dan berharap pemerintah tak lantas hanya memakai upaya non-yudisial untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.

Ia memaparkan, mekanisme yudisial dan non-yudisial mesti saling melengkapi.

“Pelanggaran HAM masa lalu dalam praktik di berbagai negara dapat dilakukan dengan proses yudisial dan non-yudisial secara pararel,” ujar Taufik.

Baca juga: Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan

“Namun, proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap,” sebutnya.

Terakhir, ia berharap bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial lebih banyak mengatur pemenuhan hak korban dan pengungkapan kebenaran.

“Dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses yudisial sehingga upaya yudisial tidak tertutup dan tetap diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Diketahui Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Saat ini baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai, Papua tahun 2014.

Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sementara itu, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya hingga saat ini belum ditangani yaitu Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, dan penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Lalu, penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com