Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Harus Bekerja Sama?

Kompas.com - 18/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, terdapat tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Secara umum, legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam bidang kehakiman.

Namun, seiring perkembangan zaman, pelaksanaan trias politica saat ini lebih menekankan pada pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.

Hal ini membuat hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin dinamis. Setiap lembaga kekuasaan kerap saling bersinggungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Alasan lembaga kekuasaan harus bekerja sama

Dalam sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power, setiap lembaga kekuasaan dimungkinkan untuk melakukan koordinasi atau kerja sama antarlembaga.

Adanya kerja sama antarlembaga ini mempermudah urusan dan tugas yang diemban masing-masing lembaga.

Apalagi, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan masyarakat saat ini, setiap lembaga tidak lagi hanya menjalankan fungsi-fungsi tertentu.

Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan.

Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga yang baik dapat membuat pelaksanaan kekuasaan negara berjalan dengan baik pula.

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Selain itu, adanya kerja sama dalam pembagian kekuasaan ini akan memunculkan check and balances yang berguna untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.

Hal ini membuat masing-masing lembaga dapat saling mengawasi. Pengawasan ini diperlukan agar setiap lembaga tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan atau melampaui batas.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas setiap lembaga agar tidak melakukan penyelewengan atau keluar dari koridor aturan.

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com