Secara umum, legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan, eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam bidang kehakiman.
Namun, seiring perkembangan zaman, pelaksanaan trias politica saat ini lebih menekankan pada pembagian kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasaan.
Hal ini membuat hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif semakin dinamis. Setiap lembaga kekuasaan kerap saling bersinggungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Alasan lembaga kekuasaan harus bekerja sama
Dalam sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power, setiap lembaga kekuasaan dimungkinkan untuk melakukan koordinasi atau kerja sama antarlembaga.
Adanya kerja sama antarlembaga ini mempermudah urusan dan tugas yang diemban masing-masing lembaga.
Apalagi, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan masyarakat saat ini, setiap lembaga tidak lagi hanya menjalankan fungsi-fungsi tertentu.
Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan.
Oleh karena itu, kerja sama antarlembaga yang baik dapat membuat pelaksanaan kekuasaan negara berjalan dengan baik pula.
Selain itu, adanya kerja sama dalam pembagian kekuasaan ini akan memunculkan check and balances yang berguna untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.
Hal ini membuat masing-masing lembaga dapat saling mengawasi. Pengawasan ini diperlukan agar setiap lembaga tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan atau melampaui batas.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi aktivitas setiap lembaga agar tidak melakukan penyelewengan atau keluar dari koridor aturan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/01000091/mengapa-legislatif-eksekutif-dan-yudikatif-harus-bekerja-sama-