Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Bupati Mukti Agung Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang

Kompas.com - 16/08/2022, 15:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo untuk mendalami kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pemeriksaan ini, Mukti menjadi saksi atas kasus suap yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga tersangka lain terhadap dirinya pada Senin (15/8/2022).

“Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) sebagai saksi untuk tersangka SM (Slamet Masduki) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Geledah Kantor-Rumah Bupati Pemalang, KPK Amankan Dokumen dan Uang

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai penerima suap.

Sebagai informasi, Slamet Masduki baru saja dilantik Mukti menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang pada Rabu (10/8/2022).

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Jaksel Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

Ia menggantikan Mohammad Arifin yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang pada 2010. Perkaranya ditangani Dirkrimum Polda Jawa Tengah.

Akan tetapi, hanya selang satu hari Slamet langsung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sekitar 33 orang lainnya di sekitar pintu keluar gedung DPR RI.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pada 12 Agustus kemarin KPK mengumumkan 6 tersangka.

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam operasi itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, ATM, dan slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta.

KPK menduga Mukti menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ia mematok tarif sekitar Rp 60-350 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com