Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jimmy Jeniarto
Dosen

Dosen freelance pada mata kuliah Logika dan Etika

Sambo, Kode Etik dan Rasa Etika Publik

Kompas.com - 16/08/2022, 08:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELUM menjalani proses hukum pidana, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kode etik.

Maret lalu, dokter Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari Ikatan Dokter Indonesia dikarenakan pelanggaran kode etik. Kode etik profesi.

Kode etik profesi merupakan kumpulan asas moral yang mengatur tingkah laku moral suatu profesi.

Profesi, sebagai suatu kelompok khusus dalam masyarakat, memiliki monopoli pengetahuan dan keahlian -- berarti pula kuasa -- yang tidak dimiliki orang lain di luar profesi bersangkutan.

Ada bahaya menutup diri, bahkan manipulasi imoralitas, yang tidak diketahui kalangan luar.

Oleh karena itu, kode etik profesi hadir untuk menjaga moral anggota profesi, dalam kaitannya dengan profesi bersangkutan. Sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat terhadap moral profesi tersebut.

Kode etik itu merupakan bagian dari etika terapan (applied ethics). Idealnya, kode etik selalu dipandu refleksi etis. Sehingga, kode etik bisa berubah ketika ada dinamika refleksi etis atas kondisi-kondisi yang berubah.

Kode etik tidak sama dengan norma etiket (kesopanan), meski pelanggaran norma etiket kadang bisa menjadi pelanggaran kode etik.

Pada kasus Terawan, ia tidak dibawa ke pengadilan hukum, karena mungkin tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Berbeda dengan Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, menjalani proses hukum.

Dari sisi hukum, kasus Sambo mungkin telah memenuhi aspek legalitas, sehingga motif yang melatarbelakangi perbuatan Sambo bisa dikesampingkan.

Hukum menuntut aspek legalitas, yakni pentaatan kaedah atau pelaksanaan keadaan. Kebenaran material ataupun kebenaran formal.

Namun demikian, motif bisa menjadi bahan pertimbangan, misal terkait itikad baik atau niat jahat.

Sedangkan etika (filsafat moral) menyusur hingga motif suatu perbuatan, untuk menilai sejauh mana adanya kebebasan dan tanggung jawab secara moral.

Untuk bisa dianggap bertanggung jawab secara moral, maka sesuatu harus menjadi penyebab-bebas. Kebebasan adalah syarat mutlak untuk tanggung jawab, bukan hanya penyebab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com