JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meski saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, suatu lembaga penegak hukum memang diperbolehkan memeriksa tahanan lembaga hukum lain.
Ia mencontohkan tersangka kasus pengadaan tanah Sarana Jaya yang diusut dan ditahan KPK bisa diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam perkara lain.
“Kami akan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T
Ghufron mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, KPK dan Kejagung berkoordinasi dan saling melengkapi data.
Kejagung, kata Ghufron, meminta salinan dokumen barang bukti kasus korupsi penyerobotan lahan yang sedang mereka tangani.
“Kejagung meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” tuturnya.
Karena itu, menurut Ghufron pihaknya tidak mempersoalkan Surya Darmadi menjadi tahanan Kejagung meskipun KPK telah menetapkannya sebagai buron sejak 2019.
“Kalau dia sudah ditahan enggak apa-apa kan,” ujarnya.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Surya Darmadi yang Ditangani KPK Dilakukan di Kejagung
Sebagai informasi, Surya Darmadi sempat menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung. Pengusaha perusahaan sawit itu menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian memasukkan taipan itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, Kejagung pada awal Agustus kemarin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dan buron kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 78 triliun.
Baca juga: Perjalanan Kasus Surya Darmadi: Jadi Buronan KPK-Kejagung hingga Ditahan
Kejagung juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa waktu kemudian, Kejagung memblokir semua rekening operasional PT Duta Palma Group.
Selang beberapa hari, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang menyatakan akan kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.
Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri ke Kejagung kemarin pada Senin (15/8/2022) siang. Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung menahan Surya Darmadi selama 20 hari kedepan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.