Salin Artikel

Sambo, Kode Etik dan Rasa Etika Publik

Maret lalu, dokter Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari Ikatan Dokter Indonesia dikarenakan pelanggaran kode etik. Kode etik profesi.

Kode etik profesi merupakan kumpulan asas moral yang mengatur tingkah laku moral suatu profesi.

Profesi, sebagai suatu kelompok khusus dalam masyarakat, memiliki monopoli pengetahuan dan keahlian -- berarti pula kuasa -- yang tidak dimiliki orang lain di luar profesi bersangkutan.

Ada bahaya menutup diri, bahkan manipulasi imoralitas, yang tidak diketahui kalangan luar.

Oleh karena itu, kode etik profesi hadir untuk menjaga moral anggota profesi, dalam kaitannya dengan profesi bersangkutan. Sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat terhadap moral profesi tersebut.

Kode etik itu merupakan bagian dari etika terapan (applied ethics). Idealnya, kode etik selalu dipandu refleksi etis. Sehingga, kode etik bisa berubah ketika ada dinamika refleksi etis atas kondisi-kondisi yang berubah.

Kode etik tidak sama dengan norma etiket (kesopanan), meski pelanggaran norma etiket kadang bisa menjadi pelanggaran kode etik.

Pada kasus Terawan, ia tidak dibawa ke pengadilan hukum, karena mungkin tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Berbeda dengan Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, menjalani proses hukum.

Dari sisi hukum, kasus Sambo mungkin telah memenuhi aspek legalitas, sehingga motif yang melatarbelakangi perbuatan Sambo bisa dikesampingkan.

Hukum menuntut aspek legalitas, yakni pentaatan kaedah atau pelaksanaan keadaan. Kebenaran material ataupun kebenaran formal.

Namun demikian, motif bisa menjadi bahan pertimbangan, misal terkait itikad baik atau niat jahat.

Sedangkan etika (filsafat moral) menyusur hingga motif suatu perbuatan, untuk menilai sejauh mana adanya kebebasan dan tanggung jawab secara moral.

Untuk bisa dianggap bertanggung jawab secara moral, maka sesuatu harus menjadi penyebab-bebas. Kebebasan adalah syarat mutlak untuk tanggung jawab, bukan hanya penyebab.

Pohon tumbang bisa menjadi penyebab tewasnya seseorang yang tertimpa batang pohon tumbang tersebut.

Namun, menurut pandangan modern-natural, pohon tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara moral.

Tanggung jawab tidak bisa disamakan dengan penyebab begitu saja. Hanya manusia sebagai entitas rasional yang bisa bertanggung jawab, dan ia hanya bertanggung jawab sejauh ia bebas.

Terkait kebebasan, diskursusnya memang tidak sederhana. Untuk simplifikasi -- meski sebenarnya merupakan teori-efektif -- keberadaan kehendak-bebas (free will) diterima, atau diandaikan, sebagai ada agar teori pertanggungjawaban bisa diterapkan.

Tanpa berpegang pada pandangan kehendak-bebas, maka teori pertanggungjawaban moral, juga hukum, menjadi problematik.

Menurut pandangan yang berpijak pada keberadaan kehendak-bebas, manusia memiliki maksud dan tujuan. Perbuatan-perbuatan manusia diperintahkan oleh kehendak. Ada motif.

Dengan demikian, jika Sambo memiliki kehendak-bebas, maka perbuatannya didorong oleh motif.

Hanya saja, dari sisi hukum, motif perbuatan Sambo mungkin bisa tidak begitu penting, karena aspek legalitas telah terpenuhi.

Masyarakat umum sendiri, selain tidak memiliki wewenang mencampuri proses hukum, sempat dianggap tidak perlu mengetahui motif perbuatan Sambo.

Namun, di satu sisi, masyarakat memiliki perasaan moral atas peristiwa yang terjadi di sekitar mereka, justru karena manusia masih hidup dengan moralitas.

Ada pelajaran dan pesan moral yang bisa dipelajari oleh masyarakat dari peristiwa tersebut. Bukan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Polisi, karena itu merupakan pelajaran dan pesan moral bagi para Polisi.

Bagi masyarakat, pelajaran dan pesan moral mengapa suatu peristiwa pembunuhan terjadi.

Di sisi lain, kasus pembunuhan Joshua melibatkan aparat negara. Dilakukan oleh aparat-aparat negara (peristiwa pembunuhan ataupun rekayasa setelahnya), korbannya adalah aparat negara, terjadi di rumah (properti) milik negara, dan dilakukan dengan alat-alat atau fasilitas yang dibiayai oleh negara.

Semua rangkaian kejadian pembunuhan, dan rekayasa narasi, dibiayai oleh negara. Uang negara. Sumber pendapatan uang negara, salah satu yang terpenting, adalah dari pajak rakyat.

Maka, wajar jika masyarakat, sebagai salah satu pembiaya negara, mempertanyakan tentang apa yang sebenarnya terjadi, termasuk motif yang melatarbelakangi peristiwa pembunuhan.

Hal berbeda jika peristiwa pembunuhan dilakukan oleh rakyat biasa, tanpa mengecilkan arti rakyat biasa sebagai manusia. Polisi adalah bagian dari kekuasaan politik.

Membenarkan tidak diungkapkannya di publik atas motif pembunuhan Joshua dengan alasan masalah pribadi yang sensitif adalah cara berpikir yang bisa berbahaya. Ada akuntabilitas penyelenggaraan negara yang dikorbankan.

Ada kemungkinan akan ditiru oleh aparatur-aparatur negara yang lain (tidak mesti polisi) ketika melakukan kejahatan.

Bisa dijadikan dalih untuk menutupi motif yang sebenarnya, yang mungkin saja berkaitan dengan kejahatan lebih besar menyangkut ekonomi-politik, korupsi, kejahatan kemanusiaan (HAM) dll, yang dilakukan oleh alat-alat negara dan pemegang kekuasaan politik.

Rasa ingin tahu banyak orang tentang motif perbuatan Sambo tidak semata karena rasa ingin tahu masalah pribadi Sambo. Banyak orang menyadari peristiwa Sambo-Joshua ini terjadi pada aparat negara.

Di satu sisi, masyarakat berhak khawatir nasib mereka sendiri jika banyak aparat negara bisa berbuat seperti Sambo.

Di sisi lain, masyarakat berhak mengontrol negara dan segala perangkatnya, termasuk lembaga kepolisian. Ini adalah bagian dari perasaan moral masyarakat.

Revolusi Perancis di abad 18 yang memenggal kepala Raja Louis XVI bukan didorong oleh aspek legal, melainkan didorong oleh perasaan moral rakyat Perancis.

Reformasi 1998 yang melengserkan Soeharto tidak didorong oleh aspek legal, melainkan didorong oleh perasaan moral rakyat Indonesia. Jangan meremehkan perasaan moral publik.

Saat ini, salah satu hasil perkembangan teknologi yang sangat ditakuti adalah autonomous weapons. Mesin pembunuh yang bekerja dengan AI (Kecerdasan Buatan).

Jikapun tidak bisa dihentikan, maka perlu diupayakan menjadikan autonomous weapons semakin mendekati sentient and conscious being, agar bisa melakukan keputusan moral (ukuran manusia) yang tepat sesuai konteks.

Mungkin kode etik profesi di dunia kepolisian dan militer juga akan menyusulnya, semisal pandangan terhadap hierarkhi komando, termasuk aturan perintah jabatan. Berkaitan dengan soal kebebasan dan tanggung jawab.

Agar setiap anggota polisi atau militer bisa membuat keputusan moral sesuai konteks. Karena bagaimanapun juga, mereka adalah manusia, bukan mesin sebagaimana autonomous weapons.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/08251221/sambo-kode-etik-dan-rasa-etika-publik

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke