SEBELUM menjalani proses hukum pidana, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kode etik.
Maret lalu, dokter Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari Ikatan Dokter Indonesia dikarenakan pelanggaran kode etik. Kode etik profesi.
Kode etik profesi merupakan kumpulan asas moral yang mengatur tingkah laku moral suatu profesi.
Profesi, sebagai suatu kelompok khusus dalam masyarakat, memiliki monopoli pengetahuan dan keahlian -- berarti pula kuasa -- yang tidak dimiliki orang lain di luar profesi bersangkutan.
Ada bahaya menutup diri, bahkan manipulasi imoralitas, yang tidak diketahui kalangan luar.
Oleh karena itu, kode etik profesi hadir untuk menjaga moral anggota profesi, dalam kaitannya dengan profesi bersangkutan. Sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat terhadap moral profesi tersebut.
Kode etik itu merupakan bagian dari etika terapan (applied ethics). Idealnya, kode etik selalu dipandu refleksi etis. Sehingga, kode etik bisa berubah ketika ada dinamika refleksi etis atas kondisi-kondisi yang berubah.
Kode etik tidak sama dengan norma etiket (kesopanan), meski pelanggaran norma etiket kadang bisa menjadi pelanggaran kode etik.
Pada kasus Terawan, ia tidak dibawa ke pengadilan hukum, karena mungkin tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Berbeda dengan Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, menjalani proses hukum.
Dari sisi hukum, kasus Sambo mungkin telah memenuhi aspek legalitas, sehingga motif yang melatarbelakangi perbuatan Sambo bisa dikesampingkan.
Hukum menuntut aspek legalitas, yakni pentaatan kaedah atau pelaksanaan keadaan. Kebenaran material ataupun kebenaran formal.
Namun demikian, motif bisa menjadi bahan pertimbangan, misal terkait itikad baik atau niat jahat.
Sedangkan etika (filsafat moral) menyusur hingga motif suatu perbuatan, untuk menilai sejauh mana adanya kebebasan dan tanggung jawab secara moral.
Untuk bisa dianggap bertanggung jawab secara moral, maka sesuatu harus menjadi penyebab-bebas. Kebebasan adalah syarat mutlak untuk tanggung jawab, bukan hanya penyebab.