Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Parpol Baru Dinilai Positif, tetapi Harus Punya Pembeda

Kompas.com - 15/08/2022, 22:11 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agusyati menilai jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang bertambah akan semakin baik untuk masyarakat.

Namun parpol baru yang nantinya dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 harus memiliki pembeda dengan parpol lama.

“Jika nanti jumlah parpol peserta pemilu bertambah ini tentu baik saja bagi pemilih karena memiliki alternatif pilihan lain di pemilu,” kata Khoirunnisa pada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Jumlah Parpol Pendaftar Pemilu Meningkat, Perludem: Pengalaman Sebelumnya Banyak Parpol Gugur Saat Verifikasi

“Asalkan, betul-betul ada perbedaan antara partai yang baru dengan partai-partai yang sudah eksis selama ini,” tuturnya.

Adapun jumlah parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019.

Pada gelaran kontestasi elektoral sebelumnya sebanyak 27 parpol mendaftar dan 14 di antaranya dinyatakan lolos.

Sedangkan tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 40 parpol sudah melakukan pendaftaran yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Khoirunnisa menyampaikan bertambahnya jumlah pendaftar tak lantas menunjukan bahwa jumlah peserta Pemilu 2024 bakal bertambah.

Sebab banyak parpol yang gugur di tahap verifikasi administrasi dan faktual.

“Berdasarkan pengalaman-pengalaman pemilu sebelumnya akan banyak partai-partai yang berguguran saat ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu,” ucapnya.

Di sisi lain, parpol baru yang nantinya terpilih menjadi peserta pemilu punya tiga pekerjaan rumah.

Pertama, parpol baru belum membangun jaringan yang mumpuni. Dua, kerap dipandang tak memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tiga, kekuatan finansial belum mencukupi.

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

“Apalagi regulasi mensyaratkan partai harus bersifat nasional yang ini membutuhkan biaya yang besar. Partai-partai yang tidak memiliki dukungan finansial yang cukup tentu akan sulit bersaing,” imbuh Khoirunnisa.

Diketahui KPU telah menerima berkas pendaftaran 40 parpol calon peserta Pemilu 2024. Nantinya pesta demokrasi bakal berlangsung 14 Februari 2024.

Setelah berkas administrasi diterima, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dN faktual.

Pengumuman peserta Pemilu 2024 bakal berlangsung 14 Desember 2022 disertai penentuan nomor urut parpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com