JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menetapkan barang gratifikasi sebesar Rp 1,192 miliar menjadi milik negara pada semester satu tahun 2022.
“Jadi selama satu semester ini kami telah menetapkan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 1,192 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sepanjang semester pertama di tahun 2022 ini, pihaknya telah menerima 1.811 laporan gratifikasi.
Semua laporan itu diajukan secara online.
Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung
Menurut dia, laporan gratifikasi dari lembaga maupun pemerintah daerah sangat rendah.
Pahala mengatakan, sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri, hanya 64 persen dari 774 lembaga yang pernah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
Ia mencontohkan, provinsi dengan wilayah seluas Jawa Barat dengan 15 instansi kedinasan hanya memberikan satu laporan, maka darah tersebut masuk kategori pernah melaporkan gratifikasi.
“Dengan kata lain, kesadaran melaporkan gratifikasi ini masih sangat rendah,” kata Pahala.
Dengan demikian, kata Pahala, terdapat 36 persen atau sekitar 200 daerah yang belum melaporkan gratifikasi ke KPK.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Amplop untuk LPSK
Padahal, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK, gratifikasi ditemukan di 99 persen lembaga.
Berdasarkan data tersebut, KPK mengasumsikan gratifikasi terjadi di semua lembaga di Indonesia.
“Kita berasumsi gratifikasi ada di semua lembaga kan survei SPI bilang begitu kan, 99 persen ada gratifikasi. Jadi gratifikasi ada di semua lembaga yang 774 (lembaga),” ujar Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.