Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Bharada E Jadi "Justice Collaborator", LPSK: Punya Keterangan Penting

Kompas.com - 15/08/2022, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi justice collaborator (saksi pelaku) dalam kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dikabulkannya permohonan saksi pelaku kepada Bharada E. Salah satunya adalah bahwa LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Sederet Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Pengawal Tambahan hingga Makanan

Achmadi berpendapat, Bharada E juga bukan merupakan pelaku utama pembunuhan. Hal ini didasarkan pada keterangan Bharada E maupun informasi dan dokumen yang diperoleh lembaganya dari penyidik Polri.

Bharada E pun mengaku tidak memiliki motif atau maksud melakukan pembunuhan. Pengabulan Bharada E sebagai saksi pelaku (justice collaborator) justru mampu mengungkap kasus tersebut hingga ke akarnya.

"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan oleh bareskrim Polri adalah penting karena dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap brigadir J," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J

Peristiwa yang sebenarnya, menurut polisi, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka. Selain Bharada E dan Ferdy, ada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya diduga membantu dan menyaksikan pembunuhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com