Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E

Kompas.com - 15/08/2022, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Perlindungan ini diberikan setelah LPSK menetapkan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dengan begitu, perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dicabut.

"Keputusan ini sudah resmi. Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita beri sejak 2 hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dalam bentuk bukan darurat lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Hasto mengungkapkan, perlindungan darurat biasanya ditetapkan berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilakukan oleh Bharada E dan harus didampingi oleh LPSK.

Bharada E dalam hal ini, memenuhi kriteria perlindungan darurat tersebut. Sebab dalam kasus penembakan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E berada dalam perkara di mana ada relasi kuasa.

Dia berada dalam strata yang rendah dalam struktur pelaku tindak pidana. Penembakan yang dilakukan olehnya berdasarkan suruhan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

Namun saat ini, perlindungan darurat itu diganti dengan perlindungan sepenuhnya.

"Perlindungan darurat sudah dicabut dan memutuskan jadi terlindungi LPSK sebagai justice collaborator," ucap Hasto.

Alasan LPSK

Hasto mengungkapkan, keputusan perlindungan kepada Bharada E diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

Berdasarkan catatan LPSK kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.

Baca juga: Versi Pengacara soal Kejadian di Magelang: Tidak Ada Pelecehan, Adik Brigadir J Malah Diundang Datang

Penembakan yang dilayangkan kepada Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," beber Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com