JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada desakan pihak lain kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, untuk mengajukan diri sebagai pihak terlindung LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini merupakan salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri.
"Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Ada Potensi PTSD Disertai Depresi
Hasto mengaku, sejak awal banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.
Pertama, LPSK menerima dua permohonan lain yang diajukan Putri, yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kata Hasto, membuat kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan kepada Putri terkesan lambat.
Baca juga: LPSK Resmi Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Ungkap Alasannya
"Oleh karena itu, waktu itu terkesan lambat LPSK ini, kok tidak memutuskan perlindungan pada yang bersangkutan (Putri Candrawathi). Karena sejak awal terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," tutur Hasto.
Hasto menuturkan, kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri. Hal ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.
LPSK sudah mencoba berkomunikasi dengan Putri hingga menemuinya sebanyak dua kali. Namun dari pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan.
Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Selanjutnya, pihaknya yakin menolak permohonan perlindungan Putri saat Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua laporan, salah satunya laporan dugaan pelecehan seksual oleh pemohon.
"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," sebut Hasto.
Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Sederet Pengamanan LPSK untuk Bharada E: Pengawal Tambahan hingga Makanan
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.
Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.