Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Harap Bharada E Bebas Usai Dilindungi LPSK karena jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 15/08/2022, 15:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi Bharada E karena memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Ronny pun berharap agar Bharada E bisa dibebaskan.

Baca juga: LPSK: Peran Bharada E Minor, Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J

"Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE (Richard Eliezer) bisa bebas," ujar Ronny saat ditemui di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Ronny menegaskan Bharada E tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E

Ia mengeklaim, kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Saya tegaskan di sini tidak ada mens rea. Kami apresiasi atas kerja LPSK, sebagai lembaga negara sangat mengapresiasi," tuturnya.

Sementara itu, Ronny menyambangi gedung Bareskrim dalam rangka mendatangkan ahli psikologi bagi Bharada E.

Baca juga: Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Pasalnya, penyidik Bareskrim telah menyetujui ahli psikologi yang diajukan Ronny itu.

LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan ini diberikan lantaran Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ucap Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator di Kasus Penembakan Brigadir J

Berdasarkan catatan LPSK kata Hasto, Bharada E memang adalah pelaku tindak pidana dengan peran yang sangat kecil atau minor.

Penembakan yang dilakukan terhadap Brigadir J oleh Bharada E merupakan perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tentang penerimaan justice collaborator pada yang bersangkutan memanf LPSK sudah lama perhitungkan dan prediksikan bahwa yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hasto.

Pihaknya, kata Hasto, masih mendalami apakah Bharada E menjadi master mind atau lainnya. Yang jelas kata, pihaknya melihat bahwa peran Bharada E sangat kecil.

Baca juga: LPSK: Bukan Pelaku Utama, Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

"Kami lihat bahwa peran ini kecil dan kami lihat memang yang bersangkutan tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," ungkap Hasto.

Selain itu, Hasto mengungkapkan, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta. Bharada E bersedia pula menjadi justice collaborator.

"Dia bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," beber Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com