Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti UGM Sarankan KPK Buka Kembali Kasus Mega Korupsi, dari E-KTP hingga Bansos

Kompas.com - 10/08/2022, 22:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universtias Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi sejumlah kasus besar yang pernah mereka tangani sebelumnya.

Sebelumnya Zaenur mengkritik KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan Agung karena hanya menindak kasus dengan kerugian tidak besar, tidak terkait hajat hidup orang banyak, dan bukan pejabat tinggi.

Menurut Zaenur, hingga saat ini masih banyak kasus dugaan korupsi yang masih menumpuk dan belum dituntaskan.

E-KTP yang tidak ada penyelesaian, BLBI ‘Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak ada penyelesaian ya,” kata Zaenur dalam wawancara dengan Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Peneliti UGM: KPK Tertinggal dari Kejaksaan Terkait Penindakan

Selain dua kasus mega korupsi tersebut, menurutnya KPK juga bisa mengusut lebih lanjut kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution menyebut anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus disebut menerima paket senilai Rp 54.430.150.000.

Namun, hingga saat ini nama Ihsan belum terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus Bansos itu juga tidak tuntas, masih baru permukaan saja yang terbongkar. baru sebagian kecil,” ujar Zaenur.

Baca juga: Citra KPK yang Tak Seperti Dulu Lagi...

Lebih lanjut, Zaenur juga menyarankan agar KPK meluncurkan program pencegahan yang bisa menutup celah terjadinya korupsi seperti di penerimaan dan belanja negara.

Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar Undang-undang (UU) KPK yang sebelumnya telah direvisi diperbaiki ulang guna memperkuat wewenang KPK.

UU Tipikor juga mesti direvisi dan UU mengenai perampasan aset hasil kejahatan mesti segera disahkan.

“Itu bisa menjadi pengubah permainan yang akan mempermudah KPK dalam memberantas korupsi menjadi senjata yang ampuh,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com