Salin Artikel

Pengacara Bharada E Sebut Pistol Brigadir J Dipakai Tembak Dinding TKP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan senjata api yang digunakan pelaku lain untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 adalah milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin, penembakan itu dilakukan oleh pelaku lain untuk merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Dalam keterangan polisi pada 11 Juli 2022, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022) kemarin.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Boerhanuddin menambahkan, Bharada E juga mengaku tidak terjadi baku tembak seperti yang dipaparkan oleh Mabes Polri sejak awal pengungkapan kasus itu.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.

TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.

Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.

Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. 55 dan 56 KUHP.

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan justice collaborator dari Bharada E itu disampaikan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, Brigadir RR mengatakan berlindung di balik kulkas saat diperiksa.

Dia juga mengatakan, Brigadir RR tidak hanya melihat Brigadir J menatap ke arah atas tangga sambil menghunuskan pistol.

Akan tetapi, saat ini Brigadir RR justru menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan.

Di sisi lain, Ferdy saat ini menjadi salah satu dari 25 polisi yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan saat ini ditempatkan di Markas Korps (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selain Ferdy, ada 2 perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/11442161/pengacara-bharada-e-sebut-pistol-brigadir-j-dipakai-tembak-dinding-tkp

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke