JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Komnas HAM menggandeng Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Pelibatan Komnas Perempuan dalam proses penanganan kasus Brigadir J ini adalah kebutuhan Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
"Untuk apa? Membuat terangnya peristiwa karena peristiwa ini ada soal pengaduan pembunuhan, ada juga pengaduan soal kekerasan seksual," tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Bharada E: Tak Ada Baku Tembak hingga Diperintah Atasan Menembak Brigadir J
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, seseorang yang telah membuat laporan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban.
Hal ini merujuk pada standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang telah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J, kata Taufan, dugaan kekerasan seksual ini tetap penting didalami untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Supaya standar hak asasi, sensitivitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kemudian kita dalam rangka melakukan suatu upaya untuk menggali masalah, tapi justru menimbulkan ketidaksensitifan kita terhadap isu ini," ujar dia.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Adapun digandengnya Komnas Perempuan dalam pengusutan kasus ini lantaran lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual.
Langkah ini pun disambut baik oleh Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya bakal memastikan pelapor, dalam hal ini PC, mendapatkan hak-haknya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Pendalaman informasi akan berpegang pada pemenuhan hak asasi manusia dan pedoman-pedoman yang telah ditentukan undang-undang.
"Untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar Andy.
Andy mengatakan, proses pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sangat kompleks.
Oleh karenanya, dia meminta seluruh pihak tak berspekulasi terkait kasus ini, sekalipun PC telah muncul ke hadapan publik baru-baru ini.
"Jadi tidak bisa semata-mata hadir di publik terus mengasumsikan semua baik-baik saja atau sudah baik-baik saja," kata dia.