JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kembali meminta publik tak berspekulasi soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC, istri Irjen Ferdy Sambo.
Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini, kata dia, keterangan PC dibutuhkan untuk mengusut kasus ini.
"Komnas Perempuan meminta untuk tidak membuat spekulasi macam-macam dulu terkait kasusnya, karena kita butuh memberikan ruang juga untuk Ibu PC untuk bisa berpulih sehingga ia bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Andy dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebagaimana bunyi undang-undang, kata Andy, pelapor dugaan tindak kekerasan seksual harus dilindungi.
Spekulasi-spekulasi negatif tentang PC dalam kasus ini dinilai akan memperlambat proses pemulihan dirinya.
Padahal, lanjut Andy, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk pulih karena prosesnya kompleks.
"Beberapa hal yang harus dilakukan ketika korban sangat terguncang maka langkah-langkah awal seperti dukungan psikologi itu menjadi sangat penting," ujarnya.
Andy mengatakan, sekalipun PC telah muncul di hadapan publik baru-baru ini, belum tentu kondisinya sudah baik-baik saja.
Dia menyebut, Komnas Perempuan akan terus mendalami informasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC dengan berpegang pada pemenuhan hak asasi manusia dan pedoman-pedoman yang telah ditentukan undang-undang.
"Untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Andy.
Adapun Komnas Perempuan dilibatkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan PC ke pihak kepolisian oleh Komnas HAM.
Digandengnya Komnas Perempuan dalam pengusutan kasus ini lantaran lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, seseorang yang telah membuat aduan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban.
Hal ini merujuk pada standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang telah diakomodasi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Terlepas dari perkembangan kasus kematian Brigadir J, kata Taufan, dugaan kekerasan seksual ini tetap penting didalami untuk menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Supaya standar hak asasi, sensitivitas terhadap korban itu bisa dipenuhi. Jangan sampai kemudian kita dalam rangka melakukan suatu upaya untuk menggali masalah, tapi justru menimbulkan ketidaksensitivan kita terhadap isu ini," kata Taufan, Senin (8/8/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir J menjadi sorotan publik sebulan terakhir.
Menurut keterangan polisi di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Menurut polisi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.
Perkembangan terbaru, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Polisi juga telah menetapkan ajudan PC, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).
Kemudian, pada Pada Kamis (4/8/2022), FerdY Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengambil CCTV dari TKP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/17361391/publik-diminta-tak-berspekulasi-soal-dugaan-pelecehan-seksual-istri-ferdy